Menikah diwaktu muda mungkin
ada sebagian orang yang menafikan tentang keindahan dan kenikmatan yang
dirasakan bagi pasangan tersebut. Banyak hal miring yang dilontarkan oleh
beberapa orang untuk menggunjingkan pemuda yang berani menikah, sedangkan
umurnya masih muda. Ada yang beranggapan bahwa masa muda adalah masa untuk
senang-senang, masa untuk mewujudkan mimpi, masa bebas untuk berbuat sekehendak
hati dll.
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)
Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta'ala berfirman,
Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.
“Ada
tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah SWT. Yaitu:
Anggapan tersebut ternyata
tidak semuanya benar. Adakalanya masa muda adalah masa yang kritis dan
berbahaya sekaligus rentan. Jika saja sangpemuda tidak pandai membentengi diri,
niscaya akan banyak dari mereka yang terjerumus kelembah kemaksiatan.
Perzinahan, pemerkosaan, pembunuhan dll. Itu semua akibat lemahnya iman yang
ada pada diri pemuda. Buka artikel sebelumnya: Larangan untuk membujang
Oleh karenanya Rasulullah
SAW memerintahkan bagi mereka yang ‘mampu’ untuk segera menikah:
يَامَعْشَرَ
الشَّبَابِ: مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
“Wahai kaum muda,
barangsiapa di antara kalian telah mampu maka hendaknya menikah, karena ia
lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang
belum mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab ia dapat mengekangnya.” Shahiih
al-Bukhari (IX/112, no. 5066)
Berikut ulasan tentang
indahnya, nikmatnya nikah, dan sekaligus sangkalan atau bantahan bagi mereka
yang belum berani menikah diusia muda:
1. Ada
yang mengatakan bahwa nikah di usia muda dapat membebani seorang pemuda
dalam mencari nafkah untuk anak dan istrinya.
Hal ini tidak selamanya
benar, dan tidak perlu merasa ketakutan akan kekurangan rezeki. Sesungguhnya
jika kita menyadari dan yakin dengan sepenuhnya, menikah itu membawa keberkahan
dan kebaikan bagi suami dan istri. Menikah atas dasar lillahita’ala demi menjaga
hati dan diri agar tidak terjerumus dalam kenistaan, berarti orang tersebut
telah menjalankan apa yang Rasulullah perintahkan sesuai dengan hadits diatas.
Pastikan diri kita selalu
sadar bahwa semua rizki itu di tangan Allah sebagaimana firman-Nya,
وَمَا
مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya.” (QS. Hud: 6)
Jika engkau menjalani nikah, maka Allah akan memudahkan rizki untuk dirimu dan anak-anakmu. Allah Ta'ala berfirman,
نَحْنُ
نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُم
Kami akan memberi rezki
kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An'am: 151
2. Nikah
di usia muda akan membuat lalai dalam menuntut ilmu dan menyulitkan
dalam belajar.
Alasan kedua ini juga tidak
benar. Siapa bilang menikah muda menghambat kita dalam mencari ilmu? Siapa
bilang nikah menyulitkan kita dalam belajar? Yang berani mengatakan demikian,
pasti mereka ini belum merasakan nikmatnya belajar sambil bercanda ria dengan
pasangan yang halal. Benarkah?
Sungguh salah sekali jika
menikah itu menghambat karir kita, malahan justru sebaliknya. Menikah muda yang
diiringi dengan mengejar karir itu memiliki keistimewaan tersendiri. Jika kita
segera menikah, maka akan lebih mudah untuk mendapat ketenangan jiwa dan
mendapatkan penyejuk hati karena anak maupun istri. Bahkan istri tersebut dapat
lebih menolong kita untuk mendapatkan ilmu. Jika jiwa dan pikiran telah tenang
karena istri dan anak, maka kita akan semakin mudah untuk mendapatkan ilmu.
Adapun seseorang yang belum menikah, maka pada hakikatnya dirinya terus terhalangi untuk mendapatkan ilmu. Jika pikiran dan jiwa masih terus merasakan was-was, maka ia pun sulit mendapatkan ilmu. Namun jika ia bersegera menikah, lalu jiwanya tenang, maka ini akan lebih akan menolongnya. Inilah yang memudahkan seseorang dalam belajar dan tidak seperti yang dinyatakan oleh segelintir orang.
Ketahuilah bahwa Allah
sendiri telah berjanji untuk senantiasa menolong orang yang berani menyempurnakan
sunah Rasulullah SAW tersebut. Dalam hadits dikatakan:
ثلاثة
حق على الله عونه: الناكح الذي يريد العفاف و المكاتب الذي يريد الأداء و الغازي
في سبيل الله (رواه أحمد و الترمذي و الحاكم)
1, Orang yang menikah karena
menjaga kehormatannya
2. Budak yang mengadakan
perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan dirinya dengan bayaran tebusan
tertentu
3. Orang yang berperang
dijalan Allah.
Menikah adalah ketetapan
Allah untuk manusia yang seharusnya kita jalani, bukan semata-mata khayalan.
Menikah termasuk salah satu pintu mendatangkan kebaikan bagi siapa yang benar
niatnya. Dan dengan segera menikah kita akan semakin mudah mendapatkan kebaikan
dan keberkahan.
Lantas, kenapa tidak segera
menikah? Apa yang menghalangimu untuk tidak segera menikah?
NIkah muda? Okeh, siapa
takut…!
No comments:
Post a Comment